Tingkatkan Pelayanan Publik, BPPKAD Kota Kediri Buka Layanan Pembayaran PBB di Kantor Kelurahan Sukorame
[Sukorame, Kota Kediri] – Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri bekerja sama dengan Kelurahan Sukorame menghadirkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) langsung di Kantor Kelurahan Sukorame. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong kesadaran wajib pajak di wilayah setempat.
Layanan tatap muka di Kantor Kelurahan Sukorame ini beroperasi setiap awal pekan, yakni pada hari Senin dan Selasa, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat setempat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk melakukan konsultasi maupun pembayaran PBB secara langsung.
Selain layanan langsung di kelurahan, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan kemudahan pembayaran secara online melalui berbagai channel resmi yang telah bekerja sama. Saluran pembayaran digital tersebut meliputi QRIS, Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Pos Indonesia, Blibli, GoPay, Tokopedia, Shopee, OVO, Alfamart, Indomaret, hingga aplikasi PIJAR (pajak.kedirikota.go.id) dan SAPADANA yang dapat diunduh di Google Play Store.
Pemerintah Kota Kediri mengimbau seluruh warga untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pajak daerah, dapat menghubungi Call Center BPPKAD Kota Kediri di nomor 0811 3058 9555.