Kini Bisa Mandiri, Ini Langkah Mengajukan Penurunan Desil Data BPS Lewat Situs Resmi


[Sukorame, Kota Kediri] — Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan fasilitas pengajuan penurunan desil dan pembaruan data secara mandiri bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dalam program bantuan sosial maupun pendidikan. Layanan digital ini dihadirkan untuk memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat tercatat secara akurat, transparan, dan tepat sasaran.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembaruan data melalui laman resmi dtsen-form.bps.go.id, berikut adalah panduan berkas yang wajib disiapkan beserta langkah-langkah pengajuannya:

Dokumen dan Informasi yang Wajib Disiapkan:
Surat Pernyataan Kepala Desa / Lurah (Format PDF (Maksimal 5 MB). Wajib menyertakan tanda tangan dan stempel basah.

Kartu Keluarga (KK) dan/atau KTP seluruh anggota keluarga.
Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran listrik.
File Foto Rumah, meliputi: Foto tampak depan rumah. Foto ruang tamu (memperlihatkan kondisi lantai dan dinding). Foto kamar mandi.

Informasi Titik Koordinat Rumah (Lintang dan Bujur).

NISN / NIM untuk anggota keluarga yang masih sekolah atau kuliah.

1.Akses Situs Resmi BPS:Gunakan peramban HP atau komputer.
Buka peramban lalu kunjungi laman dtsen-form.bps.go.id.
2.Pilih Kategori Pengajuan:Pilih jenis bantuan yang relevan.
Punya Anak Sekolah/Kuliah: Pilih menu pengajuan PIP atau KIP Kuliah.
Pengajuan Umum: Pilih menu Lainnya.

3.Isi Formulir Data Pengajuan:Lengkapi seluruh bagian formulir digital.
Isi dan lengkapi setiap bagian formulir yang tersedia:
Identitas Keluarga: Masukkan data NIK, Nomor KK, serta titik koordinat lokasi rumah (lintang dan bujur).
Keterangan Sosial Ekonomi Keluarga: Masukkan informasi kondisi tempat tinggal (foto tampak depan, ruang tamu, kamar mandi) dan nomor ID Pelanggan PLN/Meteran.
Kepemilikan Aset: Isi data kepemilikan aset rumah tangga yang diminta.
Keterangan Anggota Keluarga: Masukkan detail seluruh anggota keluarga, termasuk NISN/NIM bagi yang masih bersekolah atau kuliah.

4.Unggah Surat Pernyataan Kepala Desa / Lurah:Unggah berkas dalam bentuk PDF.
Unggah berkas Surat Pernyataan dari Kepala Desa/Lurah bertanda tangan dan berstempel basah (format PDF, maks. 5 MB) pada kolom unggahan yang tersedia.
5.Kirim Data dan Simpan Nomor Pengajuan:Kirim formulir dan simpan bukti.
Periksa kembali seluruh isian formulir, klik "Kirim Data", lalu simpan nomor atau bukti pendaftaran sebagai acuan pemantauan status.